- Kuburan tidak disunahkan ditinggikan melebihi satu jengkal, bahkan dimakrufkan membeton makam dan mendirikan bangunan permanen di atasnya untuk menghindari semakin menyempitnya areal makam. (wow padahal banyak tuh makam yang tinggi dan mewah, hehehe)
Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu berkata :نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ،وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kubur untuk dikapur, diduduki, dan dibangun sesuatu di atasnya”. untuk hadist lebih lengkap klik disini.
- Tidak diperbolehkan menguburkan dua atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan darurat seperti sempitnya lahan makam atau terlalu banyak orang meninggal.
- Dimakrufkan mengubur jenazah dimalam hari kecuali dalam keadaan jenazah sudah rusak dan harus segera dikuburkan.
- Disunahkan menyiramkan sedikit air ke makam setelah prosesi pemakaman selesai.
- Haram menangisi jenazah secara berlebihan karena itu tradisi masyarakat jahilliah.
- Orang kafir dan murtad haram disholati,tetapi boleh dimandikan,dikafani,dandikubur.Bahkan wajib hukumnya mengkafani dan mengubur orang kafir Zimmi,Mu'amman,Mu'ahad
Thursday, 5 July 2012
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM DAN SESUDAH MENGUBUR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment